Yang Terharmat seluruh warga RT )7/RW 10 Desa Arang Limbung Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Dalam Rangka Mewujudkan keharmonisan , keamanan, dan keindahan dan serta kenyamanan di wilayah RT 07 RW 10 maka perlu disepakaiti aturana atau tata tertib bagi warga RT 07 RW 10. sebelum tata tertib ini disahkan maka perlu kiranya dipelajari dan di pahami, secara seksama, apabila ada hal-hal yag kurang sesuai , setiap warga berhak memberikan masukan dan saran demi bagusnya tata tertib yang di hasilkan dan dapat dilaksanakan oleh seluruh warga. untuk melihat draf klik draf tata tertib di bawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar